ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2002
TENTANG
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
I. UMUM
Perkembangan kemajuan masyarakat yang cukup pesat, seiring dengan merebaknya fenomena supremasi hukum, hak asasi manusia, globalisasi, demokratisasi, desentralisasi, transparansi, dan akuntabilitas, telah melahirkan berbagai paradigma baru dalam melihat tujuan, tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya menyebabkan pula tumbuhnya berbagai tuntutan dan harapan masyarakat terhadap pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia yang makin meningkat dan lebih berorientasi kepada masyarakat yang dilayaninya.
Sejak ditetapkannya Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab XII tentang Pertahanan dan Keamanan Negara, Ketetapan MPR RI No. VI/MPR/2000 dan Ketetapan MPR RI No. VII/MPR/2000, maka secara konstitusional telah terjadi perubahan yang menegaskan rumusan tugas, fungsi, dan peran Kepolisian Negara Republik Indonesia serta pemisahan kelembagaan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing. Undang-Undang ini telah didasarkan kepada paradigma baru sehingga diharapkan dapat lebih memantapkan kedudukan dan peranan serta pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai bagian integral dari reformasi menyeluruh segenap tatanan kehidupan bangsa dan negara dalam mewujudkan masyarakat madani yang adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Perubahan Kedua, Ketetapan MPR RI No. VI/MPR/2000 dan Ketetapan MPR RI No. VII/MPR/2000, keamanan dalam negeri dirumuskan sebagai format tujuan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan secara konsisten dinyatakan dalam perincian tugas pokok yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Namun, dalam penyelenggaraan fungsi kepolisian, Kepolisian Negara Republik Indonesia secara fungsional dibantu oleh kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa melalui pengembangan asas subsidiaritas dan asas partisipasi.
Asas legalitas sebagai aktualisasi paradigma supremasi hukum, dalam Undang-Undang ini secara tegas dinyatakan dalam perincian kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Namun, tindakan pencegahan tetap diutamakan melalui pengembangan asas preventif dan asas kewajiban umum kepolisian, yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam hal ini setiap pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki kewenangan diskresi, yaitu kewenangan untuk bertindak demi kepentingan umum berdasarkan penilaian sendiri.
Oleh karena itu, Undang-Undang ini mengatur pula pembinaan profesi dan kode etik profesi agar tindakan pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dipertanggungjawabkan, baik secara hukum, moral, maupun secara teknik profesi dan terutama hak asasi manusia.
Begitu pentingnya perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia karena menyangkut harkat dan martabat manusia, Negara Republik Indonesia telah membentuk Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang ratifikasi Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib mempedomani dan menaati ketentuan Undang-Undang di atas.
Di samping memperhatikan hak asasi manusia dalam setiap melaksanakan tugas dan wewenangnya, setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib pula
memperhatikan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas dan wewenangnya, antara lain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, ketentuan perundang-undangan yang mengatur otonomi khusus, seperti Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Provinsi Papua serta peraturan perundang-undangan lainnya yang menjadi dasar hukum pelaksanaan tugas dan wewenang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang ini menampung pula pengaturan tentang keanggotaan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890) yang meliputi pengaturan tertentu mengenai hak anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia baik hak kepegawaian, maupun hak politik, dan kewajibannya tunduk pada kekuasaan peradilan umum.
Substansi lain yang baru dalam Undang-Undang ini adalah diaturnya lembaga kepolisian nasional yang tugasnya memberikan saran kepada Presiden tentang arah kebijakan kepolisian dan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sesuai amanat Ketetapan MPR RI No. VII/MPR/2000, selain terkandung pula fungsi pengawasan fungsional terhadap kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sehingga kemandirian dan profesionalisme Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat terjamin.
Dengan landasan dan pertimbangan sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, dalam kebulatannya yang utuh serta menyeluruh, diadakan penggantian atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tidak hanya memuat susunan dan kedudukan, fungsi, tugas dan wewenang serta peranan kepolisian, tetapi juga mengatur tentang keanggotaan, pembinaan profesi, lembaga kepolisian nasional, bantuan dan hubungan serta kerja sama dengan berbagai pihak, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Meskipun demikian, penerapan Undang-Undang ini akan ditentukan oleh komitmen para pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap pelaksanaan tugasnya dan juga komitmen masyarakat untuk secara aktif berpartisipasi dalam mewujudkan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mandiri, profesional, dan memenuhi harapan masyarakat.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Fungsi kepolisian harus memperhatikan semangat penegakan HAM, hukum dan keadilan.
Pasal 3
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "dibantu" ialah dalam lingkup fungsi kepolisian, bersifat bantuan fungsional dan tidak bersifat struktural hierarkis.
Huruf a
Contoh "kepolisian khusus" yaitu Balai Pengawasan Obat dan Makanan (Ditjen POM Depkes), Polsus Kehutanan, Polsus di lingkungan Imigrasi dan lain-lain.
Cukup jelas
Huruf c
Bentuk-bentuk pengamanan swakarsa memiliki kewenangan kepolisian terbatas dalam "lingkungan kuasa tempat" (teritoir gebied/ruimte gebied) meliputi lingkungan
pemukiman, lingkungan kerja, lingkungan pendidikan.
Contohnya adalah satuan pengamanan lingkungan di pemukiman, satuan pengamanan pada kawasan perkantoran atau satuan pengamanan pada pertokoan. Pengaturan mengenai pengamanan swakarsa merupakan kewenangan Kapolri.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 4
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Pembagian daerah hukum tersebut diusahakan serasi dengan pembagian wilayah administratif pemerintahan di daerah dan perangkat sistem peradilan pidana terpadu.
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Pasal 13
Pasal 14
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf j
Cukup jelas
Huruf l
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Surat Izin dan/atau surat keterangan yang dimaksud dikeluarkan atas dasar permintaan yang berkepentingan.
Huruf l
Wewenang tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan instansi yang berkepentingan atau permintaan masyarakat.
Huruf m
Ayat (2)
Huruf a
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu keramaian atau tontonan untuk umum dan mengadakan arak-arakan di jalan umum. Kegiatan masyarakat lainnya adalah kegiatan yang dapat membahayakan keamanan umum seperti diatur dalam Pasal 495 ayat (1), 496, 500, 501 ayat (2), dan 502 ayat (1) KUHP.
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Huruf j
Organisasi kepolisian internasional yang dimaksud, antara lain, International Criminal Police Organization (ICPO-Interpol). Fungsi National Central Bureau ICPO Interpol Indonesia dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Yang dimaksud dengan "menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum", termasuk tersangka dan barang buktinya.
Huruf j
Cukup jelas
Huruf l
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas
Pasal 23
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Ayat (1)
Ayat (3)
Pasal 29
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Hal-hal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah adalah menyangkut pelaksanaan teknis institusional.
Pasal 30
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 35
Ayat (1)
Ayat ini dimaksudkan untuk pemuliaan profesi kepolisian, sedangkan terhadap pelanggaran hukum disiplin dan hukum pidana diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Pasal 39
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
kepolisian. Yang dimaksud dengan "tokoh masyarakat" ialah pimpinan informal masyarakat yang telah terbukti menaruh perhatian terhadap kepolisian.
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pasal 42
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 43
Cukup jelas
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Cukup jelas
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2002
![UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2002](http://tempek.ga/img/nophoto-s.png)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Sosial Media
Paling Dibaca
-
Switching power supply, seperti dalam skema, dengan keluaran tegangan 12 volt, maksimal 10 ampere. Rangkaian powe suply ini menggunakan tra...
-
Berdasarkan Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Skep/756/X/2005, tentang Pengesahan Pemakaian Logo Densus 88 Anti Teror, tanggal 18 Oktober 2...
-
Gas air mata , istilah yang digunakan untuk menyebut gas kimia yang digunakan untuk melumpuhkan dengan menyebabkan iritasi pada mata da...
-
WinFax PRO 10.0.3 adalah sebuah perangkat lunak untuk manajemen faks terkemuka dikgususkan bagi untuk usaha kecil. Perangkat lunak ini mempu...
-
(ANTARA) - Mabes Polri Polri belum menganggap perlu untuk meminta bukti rekaman percakapan yang diduga merupakan upaya kriminalisasi pimpina...
-
Carrier Operated Squelch or Carrier Operated Switch (COS) formerly known as Carrier Operated Relay (COR). Functions a COR like a control in ...
-
Introduction This guide is primarily written for those who are new to HF tube-type amps, or anyone who wishes to get the most out a Linear a...
-
Do you have an interest in converting one of these, this ATX PS board has leads for +5 (RED), -5 (WHITE), +12 (YELLOW), -12 (BLUE) volts, Gr...
-
Salah satu peralatan standar teknisi radio komunikasi adalah “ RF Dummy Load ”. RF Dummy Load adalah sebuah resistor murni dengan besaran i...
-
KEPUTUSAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA No. Pol. : Kep / 37 / X /2008 Tentang PROGRAM KERJA AKSELERASI TRANFORMASI...
Timeline
-
▼
2009
(563)
-
▼
Maret
(76)
- Video Conference
- D-STAR
- Nokia Magnifier application
- Kisah Seorang Istri Yang Suaminya Terkena Seranga...
- Introducing the new C-230 model GPS from Mio-Tech
- Alinco DJV5T/TH VHF/UHF Dual Band FM Transceiver
- Alinco DR-620 T/E Mobile/Base VHF+UHF Transceiver
- Super 7 Auto Gas Gun
- The Vision Tes
- Colour Difiency Test
- Seven Remix XP 2.0
- Bigfoot Killer Xeno PCIe Gaming Network Card
- HD Tune
- RotateMe v.2.0
- Geotagging untuk N82 & N95
- Coaxial cable
- Menghilangkan informasi pribadi
- Peringkat Komputer Paling Handal
- Peringkat Komputer Paling Handal
- Facebook Siap Siaga Halau Serangan Cyber
- File Recovery for MultiMediaCard (MMC)
- N95 Service Manual Level I - II
- Bagaimana cara isi ulang tinta printer Canon ?
- Hari Suci NYEPI
- CYBER CRIME
- CONTACT FORM
- Drugs
- Suggestions on the draft of the new DVI Guide
- THE INDONESIAN POLICE CENTRE FOR MEDICAL AND HEALT...
- XTS 5000 Digital Portable Radio
- APX™ 7000 Multi-Band Portable Radio
- TELEKOMUNIKASI dan INFORMATIKA: Sistem Telepon Sel...
- Sistem Telepon Selular Digital GSM
- LAMPU NEON
- POLRI DALAM KILASAN SEJARAH
- Sekilas Mengenai Polri
- Keamanan Wilayah Perbatasan
- REGULASI TELEKOMUNIKASI & INFORMATIKA
- Hindari Kericuhan, Pengumuman Survey dan Quick Cou...
- Penegakan Hukum Polri
- Nokia 5730 XpressMusic
- Nokia 5330 XpressMusic
- Masa Kampanye Terbuka Dimulai
- Masa Kampanye Terbuka Dimulai
- Chicago - Para orang tua rasanya perlu semakin ...
- Tantangan yang dihadapi oleh POLRI
- UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 1999
- UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2002
- UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2003
- UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2002
- UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2006
- UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008
- Kerusuhan di KPU Kajen
- APEL SIAGA PAM PEMILU 2009
- Gajiku jadi berapa ya ?
- 2009-03-06 08:19:13 | oleh Divisi Humas Polri DIRE...
- FireNes Firefox extension lets you play NES game o...
- SimpleMail turns your Firefox browser
- IS-B50HN-C2 | Broadband dc Blocked Protector
- P-Com Airpro Gold
- QUANTAR STATION / REPEATER VHF, UHF, 800 MHz
- Motorola CDR500 Repeater
- Motorola MTR2000
- Prinsip-prinsip Good Governance
- Motorola MAX638PLUS
- Radiasi BTS Selular, berbahayakah ?
- TNI Dilibatkan Dalam Pengamanan Pemilu 2009
- OpenOffice.org
- Test Tingkat Strees Anda
- G Prahu
- Yaesu FT-1500m
- Faktor & Akibat Narkoba
- Hukum Tentang Narkoba
- Sejarah Narkoba
- Kedudukan POLRI
- PROGRAM KERJA AKSELERASI TRANSFORMASI POLRI
-
▼
Maret
(76)
Formulir Kontak
Diberdayakan oleh Blogger.
EmoticonEmoticon