Klarifikasi tentang larangan untuk berjualan bagi Pedagang Kaki Lima

Pekalongan. Senin 28 Oktober 2013 pukul 09.30 wib S/d 10.00 Wib bertempat di Kantor DPRD Kota Pekalongan telah berlangsung kegiatan pertemuan antara pihak DPRD Kota Pekalongan dengan Pedagang Kaki Lima Jl.Gajahmada, Jl.Imam Bonjol, Jl.KH. Mas Mansyur.

Dalam pertemuan tersebut, sekitar 30 orang perwakilan pedagang kaki lima Jl. Gajah Mada, Jl. Imam Bonjol, Jl. KH Mas Mansyur dengan koordinator Sdr.Pamuji datang ke DPRD Kota Pekalongan yang langsung ditemui oleh Ketua DPRD Kota Pekalongan H.Bowo Leksono di ruang tunggu tamu depan kantor DPRD Kota Pekalongan

Mereka menginginkan klarifikasi tentang larangan untuk berjualan bagi Pedagang Kaki Lima mulai  hari Minggu 27 Oktober 2013 oleh Pemerintah Kota Pekalongan.

Dalam pertemuan itu, ketua DPRD Kota Pekalongan menanggapi bahwa pihak DPRD akan menindaklanjuti permasalah tentang larangan berjualan bagi pedagang kaki lima sepanjang Jl.Imam Bonjol, Jl.Gajahmada, dan Jl.KH. Mas Mansyur yang menggunakan Trotoar, jalur hijau jalan, dengan pihak Pemerintah Kota Pekalongan dalam hal ini akan berkoordinasi dengan Kepala SatPol PP Bp.Yos Rosyidi.

Hasil koordinasi tersebut akan disampaikan kepada perwakilan pedagang kaki lima pada hari Rabu 30 Oktober 2013 sekitar pukul 09.00 wib di Kantor DPRD Kota Pekalongan.
Read More

SOEMPAH PEMOEDA

SOEMPAH PEMOEDA!!!
- KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA MENGAKOE BERTOEMPAH DARAH JANG SATOE, TANAH AIR INDONESIA
- KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA, MENGAKOE BERBANGSA JANG SATOE, BANGSA INDONESIA
- KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA MENGJOENJOENG BAHASA PERSATOEAN, BAHASA INDONESIA
Read More

Operasi Pekat Polsek Pekalongan Timur

Kamis, 24 Oktober 2013 dari pukul 21.00 Wib sampai 23.00 Wib, Polsek Pekalongan Timur dipimpin Waka Polsek Pekalongan Timur melaksanakan Ops Pekat didaerah hukum Polsek Pekalongan Timur.

Dalam Operasi Pekat tersebut, dilokasi Lapangan Sorogenen Kota Pekalongan dapat diamankan  4 (Empat) orang remaja yang sedang mengkonsumsi minuman keras, namun untuk barang bukti miras tidak diketemukan, adapun identitas keempat orang tsb:

1. MAS, 18 th, Islam, Buruh, Jl Jlamprang Kel Krapyak Lor Gg Piala Kec Pekalongan Utara Kota Pekalongan.
2. A, 16 th, Islam, Nelayan, Jl Jlamprang Kel Krapyak Lor Gg Piala Kec Pekalongan Utara Kota Pekalongan.
3. M, 18 th, Islam, Nelayan, Jl Truntum Rt 03 Rw 03 Kel Klego Sigorek Kec Pekalongan Timur Kota Pekalongan.
4. H, 22 Th, Islam, Buruh,  Jl Truntum Rt 03 Rw 03 Kel Klego Sigorek Kec Pekalongan Timur Kota Pekalongan.

Selanjutnya keempat remaja tersebut diberikan pembinaan serta membuat surat pernyataan yang diketahui oleh Rt maupun  Rw setempat, dan kemudian diserahkan kepada orang tua masing-masing.
Read More

10 Filosofi Hidup orang Jawa

1. Urip Iku Urup (Hidup itu Nyala, Hidup itu hendaknya memberi manfaat bagi orang lain disekitar kita, semakin besar manfaat yang bisa kita berikan tentu akan lebih baik, tapi sekecil apapun manfaat yang dapat kita berikan, jangan sampai kita menjadi orang yang meresahkan masyarakat).

2. Memayu Hayuning Bawana, Ambrasta dur Hangkara (Manusia hidup di dunia harus mengusahakan keselamatan, kebahagiaan dan kesejahteraan; serta memberantas sifat angkara murka, serakah dan tamak).

3, Sura Dira Jayaningrat, Lebur Dening Pangastuti (segala sifat keras hati, picik, angkara murka, hanya bisa dikalahkan dengan sikap bijak, lembut hati dan sabar)

4. Ngluruk Tanpa Bala, Menang Tanpa Ngasorake, Sekti Tanpa Aji-Aji, Sugih Tanpa Bandha (Berjuang tanpa perlu membawa massa; Menang tanpa merendahkan atau mempermalukan; Berwibawa tanpa mengandalkan kekuasaan, kekuatan; kekayaan atau keturunan; Kaya tanpa didasari kebendaan)

5. Datan Serik Lamun Ketaman, Datan Susah Lamun Kelangan (Jangan gampang sakit hati manakala musibah menimpa diri; Jangan sedih manakala kehilangan sesuatu).

6. Aja Gumunan, Aja Getunan, Aja Kagetan, Aja Aleman (Jangan mudah terheran-heran; Jangan mudah menyesal; Jangan mudah terkejut-kejut; Jangan mudah kolokan atau manja).

7. Aja Ketungkul Marang Kalungguhan, Kadonyan lan Kemareman (Janganlah terobsesi atau terkungkung oleh keinginan untuk memperoleh kedudukan, kebendaan dan kepuasan duniawi).

8. Aja Kuminter Mundak Keblinger, Aja Cidra Mundak Cilaka (Jangan merasa paling pandai agar tidak salah arah; jangan suka berbuat curang agar tidak celaka).

9. Aja Milik Barang Kang Melok, Aja Mangro Mundak Kendo (Jangan tergiur oleh hal-hal yang tampak mewah, cantik, indah; Jangan berfikir mendua agar tidak kendor niat dan kendor semangat).

10. Aja Adigang, Adigung, Adiguna (Jangan sok kuasa, sok besar, sok sakti).
Read More

Permohonan Informasi Kepolisian

Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugaspokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Polri dapat di peroleh :

1. Satker Di lingkungan Mabes Polri.
2. Bidhumas Pada Masing-Masing Polda.
3. Subbag Humas Bag.Ops Pada Masing-Masing Polres.
4. Sie Humas Pada Masing-masing Polsek.

Bagi Masyarakat yang ingin memperoleh informasi tentang kegiatan/kinerja Kepolisian silahkan mengunjungi secara langsung Satker dan satwil tersebut di atas.

Selain itu Informasi terkait Kinerja/Kegiatan Polri dapat diakses melalui :

1. Website Divisi Humas Polri : humas.polri.go.id
2. Media Sosial :
https://www.facebook.com/DivHumasPolri
https://www.facebook.com/humaspolres.pklkota
https://twitter.com/DivHumasPolri
https://twitter.com/HumasResPklTa

Klasifikasi Informasi Publik yang dapat diakses oleh masyarakat adalah :

1. Informasi Setiap Saat;
2. Informasi Berkala;
3. Informasi Serta Merta.

Klasifikasi Informasi tersebut berdasarkan pada UU Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan di jabarkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 24 Tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Polri.
Read More

Iedul Adha

Penyerahan dan Penyembelihan Hewan Kurban dalam rangka Idul adha 1434 H / 2013 M keluarga Besar Polres Pekalongan Kota.




Read More